Hay Sobat Muslim, apa kabar ? baik kan ? setelah sekian lama nggak nge post kali ini saya ingin nge post lagi tentang Sholat Jum'at.
kenapa saya nge post soal ini ? karena masih banyak orang orang islam yang terlalu menganggap remeh tentang sholat Jum'at ini.
oke, langsung saja kita baca yang ada di bawah gambar ini.
Sholat jum’at ialah sholat dua raka’at
sesudah khotbah pada waktu dhuhur pada hari jum’at. memiliki hukum fardhu 'ain bagi setiap Muslim, laki-laki, sehat dan bermukim.
- Hukum Sholat Jum’at
Hukumnya yaitu Fardhu ‘ain, yang artinya wajib atas setiap laki laki dewasa yang beragaman Islam, merdeka, dan tetap didalam negeri. Perempuan, kanak kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib sholat Jum’at.
Seperti didalam Firman Allah, Q.S Al Jumu’ah ayat 9 yang artinya, :
“Hai orang orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan Jual beli.”
(Yang dimaksud dengan “jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan sholat.)
Sesuai Sabda Rasulullah Saw. :
“Sholat Jum’at itu hak yang wajib dikerjakan oleh tiap tiap orang Islam dengan berjama’ah, kecuali 4 macam orang: (1) Hamba sahaya yang dimiliki. (2) Perempuan. (3) Anak anak. (4) Orang sakit.”
( Riwayat Abu Dawud dan Hakim )
“Hendaklah para kaum benar benar menghentikan kebiasaan mereka
meninggalkan sholat jum’at, atau Allah benar benar akan mengunci mati hati
mereka, kemudian mereka benar benar termasuk orang orang yang lalai.”
( Riwayat Muslim )
( Riwayat Muslim )
- Syarat syarat wajib Sholat jum’at
1.
Islam, tidak wajib atas orang
non Islam.
2.
Baligh (dewasa), tidak wajib Sholat
Jum’at atas kanak kanak.
3.
Berakal, tidak wajib Sholat
Jum’at atas orang gila.
4.
Laki laki, tidak wajib Sholat
Jum’at atas perempuan.
5.
Sehat, tidak wajib Sholat
Jum’at atas orang sakit atau berhalangan.
6.
Tetap didalam negeri, tidak
wajib Sholat jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
- Syarat Sah mendirikan Sholat Jum’at
1. Hendaklah diadakan didalam
negeri yang penduduknya menetap, yang telah dijadikan watan (tempat tempat), baik di kota kota maupun dikampung kampong
(desa desa). Maka tidak sah mendirikan Jum’at di ladang ladang yang penduduknya
hanya tinggal disana untuk sementara waktu saja. Di masa Rasulullah Saw. Dan
dimasa Sahabat yang empat, Jum’at tidak pernah didirikan selain di negeri yang
penduduknya menetap.
2. Berjama’ah, karena di masa
Rasulullah Saw. Sholat Jum’at tidak
pernah dilakukan sendiri sendiri. Bilangan jama’ah, menurut pendapat sebagian
ulama, sekurang kurangnya adalah 40 orang laki laki dewasa dari penduduk
negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari 40. Sebagian lagi berpendapat
cukup dengan 2 orang saja, karena 2 orang pun sudah dapat dikatakan berjama’ah.
3. Hendaklah dikerjakan di waktu
Dhuhur.
Seperti Sabda Rasulullah Saw,
Dari Anas, “Rasulullah Saw. Sholat Jum’at ketika matahari telah tergelincir.” ( Riwayat Bukhori )
Seperti Sabda Rasulullah Saw,
Dari Anas, “Rasulullah Saw. Sholat Jum’at ketika matahari telah tergelincir.” ( Riwayat Bukhori )
4.
Hendaklah didahului oleh 2
khutbah.
Seperti Sabda Nabi Saw,
Dari Ibju Umar, “Rasulullah Saw. Berkhutbah 2 khutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, dan beliau duduk diantara 2 khutbah itu.” ( Riwayat Bukhori dan Muslim )
Seperti Sabda Nabi Saw,
Dari Ibju Umar, “Rasulullah Saw. Berkhutbah 2 khutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, dan beliau duduk diantara 2 khutbah itu.” ( Riwayat Bukhori dan Muslim )
Semoga dengan sedikit tulisan artikel diatas, kita dapat menambah dan terus menambah keimanan dan ketaqwa'an kita kepada Allah Swt.
mohon maaf apabila masih terdapat tulisan kata yang salah, karena manusia tidak akan luput dari kesalahan.
akhir kata dari saya,
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
*Refrensi Dari
Kitab Fiqh Islam karya H.Sulaiman Rasjid
Makasih infonya.
ReplyDeleteMemang setiap muslim harus mengetahu syarat dan rukun shalat jumat. Agar shalatnya busa sempurna
iya, terima kasih responnya :) semoga kita tetap diberikan nikmat iman dan islam oleh Allah Swt
Deletemasyaallah sunggu mulianya hari jumat, dan banyak pahala di hari jumat. makasih ya gan
ReplyDeleteKembali kasih gan :) , bantu share juga ke teman, sahabat, dan saudara kamu ya gan agar informasi ini bisa lebih bermanfaat untuk semuanya. terima kasih sebelumnya
DeleteSubhanallah banyak pahala , apalagi kalau mendengar ceramah banyak pahala banget
ReplyDeletewah iya sudah jelas kalo itu mah hehe .. semoga dengan adanya artikel yang saya buat ini, bisa menambah keimanan dan tambah rajin buat melaksanakan sholat jum'at ya :)
Deleteyang terpenting kita harus memenuhi rukun2 sholat jum'at supaya sholatnya sah dan diterima
ReplyDeletenah ini nih betul sekali, tetapi kalo bisa sih tidak hanya diterima dan sah sholat kita, diharapkan juga sholat kita bisa sesuai dengan tuntunan Islam dan sunnah sunnah Nabi pun juga kita laksanakan agar bisa dapat pahala yang berkali kali lipat :)
DeleteTambahin hukum meninggalkan sholat jumat kang
ReplyDeletesiap kang, insyaAllah menyusul yak kang . terima kasih atas usulannya kang. do'ain juga semoga blog ini bisa semakin baik dan lebih dikenal orang ya kang :)
ReplyDelete